PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI, KEPEGAWAIAN DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SIRIN MERAGUN KABUPATEN SEKADAU

bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Sirin Meragun Kabupaten Sekadau merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bertujuan untuk mengelola dan memberikan pelayanan air bersih bagi masyarakat…[download]