PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH DALAM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU

bahwa dalam rangka pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah yang berhubungan dengan Sistem Akuntansi Pemerintah yang berhubungan dengan Sistem Akuntansi Barang Milik Daerah, perlu adanya suatu Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sekadau…[download]