PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu belum cukup mengatur tentang Retribusi Peroanjangan IMTA yang lokasi kerjanya dalam Wilayah Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau…[download]