PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaiamana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945…[download]