PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN ARSIP DAERAH

bahwa arsip sebagai sumber informasi dan bahan bukti pertanggungjawaban Pemerintah daerah mempunyai nilai dan arti yang sangat penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan…[download]