Berdasarkan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013:
- Pasal 64 ayat (7) huruf a bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
- Pasal 101 huruf c bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.
Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.