Terhadap LKPD TA 2015, BPK memberikan opini WTP untuk Kabupaten Landak, dan WDP untuk Kabupaten Mempawah

1 2 43PONTIANAK – Selasa (28/06/2016). Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio, kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak, yang sebelumnya, Selasa pagi (28/06/2016), sudah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta undang-undang terkait lainnya, telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2015, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Kepala Perwakilan, Didi Budi Satrio, juga menyampaikan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), selain menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang memuat opini BPK dan Laporan Keuangan entitas yang diperiksa, juga mengatur tentang pelaporan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelaporan tentang pengendalian intern.

Pemeriksaan Laporan Keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” atau Unqualified Opinion” untuk Kabupaten Landak, dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau “Qualified Opinion” untuk Kabupaten Mempawah.

Opini yang diberikan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah TA 2015 bukan berarti tidak ada permasalahan dalam pengelolaan laporan keuangannya.

Kabupaten Landak

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu pengelolaan piutang PBB-P2 dan pengelolaan Aset Tetap yang belum memadai.

BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu belum ada penyelesaian Pinjaman Kredit Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) dalam bentuk Investasi Non Permanen Dana Bergulir, dan pelaksanaan pekerjaan pengadaan Ambulance Emergency Lengkap tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp179.600.000,00.

Kabupaten Mempawah

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu pengelolaan Aset Tetap yang belum memadai, dan masih menyajikan piutang pajak yang berada di wilayah kabupaten Kubu Raya senilai Rp187.188.780,40.

BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja jasa tenaga ahli pada Sekretariat Daerah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan terdapat kebihan pembayaran penghasilan tetap perangkat Pemerintah Desa dan TPAPD pada Desa sebesar Rp52.600.000,00.

Tamu undangan yang hadir dalam acara penyerahan ini, Bupati Mempawah, Ria Norsan, Bupati Landak, Adrianus Asia Sidot, Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Rahmad Satria, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Sabinus, Inspetur Kabupaten Landak, Asep Yusuf, Plt. Inspektur Kabupaten Mempawah, As’ari, beserta staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak.

Kemudian dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, turut hadir Kepala Subauditorat Kalimantan Barat I, Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II, Joni Rindra Putra, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, Wizar Dien Yatim, Tim Pemeriksa, dan beberapa staf Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan.