PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PENGGUNAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL PERTAMBANGAN DAN PERKEBUNAN

bahwa ruas jalan umum mempunyai kemampuan tertentu dan terbatas dari segi daya fukung/kemampuan struktur maupun menampung lalu lintas harian rata-rata, sehingga perlu dilakukan langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum [download]