PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2015-2035

bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kabupaten Sambas dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keamanan, perlu diselenggarakan penataan ruang [download]