PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG GELAR DAERAH

bahwa setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa yang telah didarmabaktikan bagi kemajuan pembangunan Daerah Kabupaten Sambas …[download]