PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG

bahwa  untuk melaksanakan ketentuan  Pasal 27 ayat  (2)  Undang-Undang Nomor  25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan  untuk menjamin agar  perencanaan pembangunan  daerah  berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkesinambungan…[download]