PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

bahwa pembangunan di bidang ketenagakerjaan diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan tidak mengesampingkan keberadaan perkembangan dunia usaha di daerah…[download]