PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG

bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil dan manusiawi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan terpadu…[download]