Dalam rangka memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara pada Badan Pemeriksa Keuangan akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut, maka Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara pada Badan Pemeriksa Keuangan mengundang 1 (satu) orang pejabat/pelaksana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Barat yang menangani pengajuan, penyaluran, penggunaan dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik untuk mengikuti kegiatan tersebut, yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis/25 Agustus 2016
Waktu : 08.00 s.d. 16.30 WIB
Tempat : Auditorium Pusdiklat BPK RI, Jalan Binawarga II, Kalibata Raya-Jakarta Selatan 12750
Kegiatan : Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015
Peserta sosialisasi tidak dibebani biaya pendaftaran dan pembiayaan perjalanan dinas peserta menjadi beban anggaran pemerintah daerah masing-masing.
Untuk undangan resmi Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara pada Badan Pemeriksa Keuangan, akan disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat kepada masing-masing kepala daerah up. Kepala Badan/Kantor Kesbangpol/Kesbangpolinmas wilayah Kalimantan Barat.