Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diamanatkan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya;perda-landak-no-2-tahun-2015-tttg-pencabutan-retribusi-ktp-dan-akta