Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;perda-landak-no-3-tahun-2015-ttg-pengelolaan-sampah