bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;perda-landak-no-3-tahun-2015-ttg-pengelolaan-sampah