Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Sumber Air Baku

bahwa perlindungan terhadap sumber air baku di Kabupaten Landak dilakukan karena adanya kecenderungan semakin menurunnya daya dukung lingkungan dan semakin meningkatnya kerusakan dan/atau pencemaran di daerah resapan air akibat kegiatan manusia;perda-landak-no-5-tahun-2015-ttg-perlindungan-sumber-air-baku