Pontianak, 7 Juli 2010. Pada hari ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pontinak Tahun Anggaran (TA) 2009. Penyampaian laporan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Pontianak Hartono Azaz, Walikota Pontianak Sutarmidji, Inspektorat Kota Pontianak diwakili oleh Hasan Syam serta para pejabat struktural BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Penyerahan laporan ini dilaksanakan di Kantor BPK RI sesuai dengan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD Kabupaten Pontianak Barat tanggal 9 Maret 2006 yang diatur pada Pasal 3 huruf (a) bahwa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kepala Perwakilan kepada Ketua/Wakil DPRD dalam suatu Rapat Paripurna Istimewa DPRD. Namun demikian mengingat padatnya kegiatan, maka penyerahan LHP dilaksanakan di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat tanpa menghilangkan arti penting dan kekhidmatan penyerahan.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Drs. Mudjijono, dalam sambutannya menyatakan bahwa Pemeriksaan atas LKPD Kota Pontianak masih menunjukan kelemahan-kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Atas kondisi tersebut, BPK RI menyatakan pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal yang mempengaruhi Opini tersebut diantaranya; saldo piutang pajak belum disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebesar Rp. 187.467.734,95, saldo kerugian daerah sebesar Rp. 293.900.00 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan tidak dapat disajikan di Neraca karena belum dilakukan penetapan status kerugian, saldo persediaan sebesar Rp. 3.341.615.955,34 dan saldo Aset Tetap per 31 Desember 2009 belum disajikan sesuai dengan SAP. Selain tersebut diatas, masih terdapat permasalahan lain yang cukup material antara lain; anggaran Belanja Hibah sebesar Rp. 2.772,94 juta, dana Bantuan Partai Politik sebesar Rp. 749,62 juta serta Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 1.873,02 juta belum dipertanggungjawabkan penggunaannya dan terdapat kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak yang sifatnya rangkap sehingga terjadi kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp. 46,25 juta, realisasi belanja barang dan jasa penyediaan makan dan minum Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak sesuai ketentuan standar Biaya Umum sebesar Rp. 45,4 juta dan realisasi belanja makan minum rapat komisi sebesar Rp. 249,45 juta serta terdapat kelebihan pembayaran belanja sewa kendaraan yang melebihi standar biaya umum sebesar Rp. 353,10 juta.
Hartono Azaz dalam sambutannya menekankan bahwa DPRD Kota Pontianak dalam menjalankan fungsi pengawas siap menindaklanjuti LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah Kota Pontianak. Beliau juga menyatakan kenaikan Opini Pemerintah Kota dari Disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) merupakan hasil kerja keras dari berbagai pihak.
Terhadap tindak lanjut untuk LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak TA 2009, Walikota Sutarmidji menyatakan walaupun mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Pemerintah Kota akan tetap memperbaiki, mengevaluasi dan menindaklanjuti terhadap kelemahan-kelemahan SPI yang disampaikan oleh BPK. Pemerintah Kota juga berupaya untuk menatausahakan aset-aset pemerintah dengan baik. Beliau melanjutkan bahwa terkait Bansos Pemerintah Kota masih terus mencari model pertanggungjawaban dan akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan BPK dalam upaya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya.