BPK MEMBERIKAN OPINI WAJAR DENGAN PENGECUALIAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

poto penyerahan provPontianak, 27 Juli 2010. Pagi ini, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran (TA) 2009 dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalbar Minsen SH serta dihadiri Gubernur Kalbar Drs. Cornelius MH, dan Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Kalbar Drs. Mudjijono.

Penyampaian laporan ini merupakan bagian pertanggungjawaban BPK RI sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2006 dan pasal 18 ayat (1) UU nomor 15 tahun 2004.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar Drs. Mudjijono menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2009 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Laporan Keuangan secara umum telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang materiil sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecuali dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Beberapa permasalahan yang mempengaruhi pendapat WDP antara lain; tidak disajikannya piutang pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sebesar Rp752.984.625 yang sudah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah tetapi belum dilunasi; pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum memadai, diantaranya aset tetap tanah seluas 3.073.316 m2 atau senilai Rp74.991.389.550,02 belum memiliki alas hak yang sah, pencatatan ganda atas gedung dan bangunan senilai Rp2.797.000.000, pemusnahan aset gedung lama Rp47.463.000 pada Dinas Pendidikan tanpa mekanisme penghapusan dari Gubernur Kalimantan Barat; Belanja jasa konsultan pengawasan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp3.552.000.000 yang digunakan untuk bantuan sosial berupa uang tunai kepada lembaga-lembaga pendidikan non formal, mekanisme penyaluran dana kegiatan fasilitasi pendidikan untuk siswa tidak mampu tidak sesuai dengan KAK dimana terdapat penyaluran dana kegiatan fasilitasi pendidikan kepada sembilan kabupaten/kota sebesar Rp4.669.200.000 tanpa adanya Akad Kerjasama pelaksanaan kegiatan, terdapat pengadaan barang yang bersifat proforma dan berindikasi merugikan keuangan negara minimal sebesar Rp73.085.400 dan belanja pengadaan pakaian hansip/linmas pada Kesbanglinmas sebesar Rp2.425.823.250 yang berindikasi kerugian negara; realisasi bantuan sosial kepada rumah ibadah aspirasi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp.2.598.500.000 belum dipertanggungjawabkan; barang inventaris sebesar Rp495.450.000 pada Rumah Dinas Jabatan Ketua DPRD Provinsi Kalbar dan kendaraan roda empat dan roda dua sebesar Rp3.221.200.00 dikuasai pihak lain.

Guna mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, BPK telah mengambil enam bentuk inisiatif yaitu: mewajibkan semua terperiksa (auditees) menyerahkan Management Representation Letter (MRL), mendorong pemerintah pusat dan daerah segera mewujudkan sistem pembukuan keuangan negara yang terpadu, meminta seluruh terperiksa meyusun Rencana Aksi, menyarankan kepada pemerintah untuk menggunakan tenaga profesional yang kompeten ataupun mengirimkan pejabatnya bersekolah pada Jurusan Akuntansi untuk mengatasi keterbatasan SDM, mendorong perombakan struktural Badan Layanan Umum, BUMN dan BUMD agar menjadi lebih mandiri dan koorporatif dan menyarankan kepada DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk membentuk Panitia Akuntabilitas Publik.