Liputan6.com, Pekanbaru – Menelan biaya Rp 130 miliar, tiga megaproyek di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, justru terbengkalai. Akibatnya bangunan berupa pasar modern, hotel berbintang dan sebuah universitas, tak bisa dimanfaatkan masyarakat.
Kasus ini tengah diusut kejaksaan negeri (kejari) setempat. Proses pengumpulan bukti, berupa dokumen terkait proyek dan pengumpulan keterangan tengah dilakukan. Bahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau turun tangan untuk memantau pengusutan kasus ini agar berjalan sesuai aturan berlaku dan memenuhi harapan masyarakat yang melaporkannya.
Ketua Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) mendesak Kejati Riau segera mengambil alih kasus tersebut.
“Kami minta Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang terindikasi terlibat di dalamnya yang diduga telah merugikan negara,” kata Ganda, Sabtu, 29 Oktober 2016.
Dia juga mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Riau segera mengaudit proyek tersebut. “Itu kan aset negara jadi harus bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar dia.
Dia meminta, sejumlah pihak bertanggung jawab atas kegagalan tiga proyek tersebut. Salah satunya kontraktor yang diduganya lamban membangun dan menyalahi standar operasional dan prosedur (SOP) pembangunan.
“Proyek itu bisa jadi telah terjadi kesalahan perencanaan dan kuat dugaan tidak masuk pada Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPMJP) daerah setempat pada tahun sebelumnya. Mestinya, selain pemerintah daerah, kontraktor juga harus bertanggung jawab pada kegiatan ini,” kata dia.
Ganda menyebut, berdasarkan data yang dimilikinya, persoalan terbengkalainya megaproyek itu karena pemerintah saat ini (dengan kepala daerah baru) tidak bersedia membayar kekurangan proyek.
Kejati Riau memastikan terus mengusut kasus tersebut. “Kejati Riau mengawasi bagaimana proses penanganannya. Prosesnya masih jalan sampai sekarang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Jumat, 28 Oktober 2016.
Mus, begitu sapaan akrabnya, menyatakan pengawasan dilakukan mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan nanti. Termasuk jika suatu saat dikeluarkan SP3 kalau tak cukup bukti. “Saya pastikan Kejati Riau selalu mengawasi penanganan yang dilakukan Kejari,” ujar Mus.
Tiga proyek pada 2014 lalu itu diberi nama proyek tiga pilar dengan nilai Rp 130 miliar. Pertama kali dibangun, tiga bangunan itu sempat dipakai pada awal 2015. Namun hingga Oktober 2016, bangunan mulai rusak dan tak bisa dimanfaatkan.
Kasus tersebut ditangani Kejari Kuantan Singingi pada awal 2015. Namun hingga saat ini tidak ada perkembangan lebih lanjut. Anggaran proyek tersebut berasal dari APBD 2014-2015.
Sumber: liputan6.com
Tanggal: 30 Oktober 2016