TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Ada perpanjangan waktu pengerjaan proyek Lanjutan Pembangun Drenase Jalan DI Panjaitan terhadap CV Nursyamsena sebagai pelaksana.
Semula kontrak awal berakhir pada 27 Oktober 2016 menjadi 29 November 2016.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ketapang, Lai Hi menegaskan itu sudah sesuai aturan.
Namun ia menegaskan perusahaan pengerja proyek tetap bisa didenda dan di-blacklist jika tidak menyelesaikan pekerjaan.
Ia menegaskan, jika pelaksana belum menyelesaikan pekerjaannya 29 November, maka masih bisa diberi perpanjangan waktu 20 hari lagi.
Karena dalam Keputusan Presiden perpanjangan itu 50 hari sedangkan perpanjangan sekarang hanya 30 hari.
“Jika setelah ditambah perpanjangan 20 hari tidak selesai juga. Maka perusahaan itu harus didenda dan blacklist. Tidak boleh lagi toleransi setelah perpanjangan 50 hari itu,” kata Lai Hi, Jumat (11/11/2016).
Namun ia sudah ke lapangan melihat pengerjaan tersebut.
Menurutnya saat ini sedang dikerjakan di simpang lampu merah depan Mapolres Ketapang.
Ia memperkirakan pekerjaan drainase sudah selesai sekitar 80 persen.
“Pelaksana juga sudah menyelesaikan pengerjaan di depan perumahan Mapolres Ketapang. Jadi setelah itu selesai maka keyakinan kita paling lama 25 November ini sudah selesai semua termasuk proses merapikan,” katanya.
Pantauan di lapangan, pengerjaan lanjutan proyek Lanjutan Pembangun Drenase Jl DI Panjaitan di arah Jl Karya Tani sudah selesai.
Kemudian di depan Asrama Mapolres Ketapang di Jl DI Panjaitan juga sudah selesai.
Kini pengerjaan sedang dilakukan pelaksana di Simpang Lampu merah depan Mapolres Ketapang.
Pelaksana sudah menumpuk gorong-gorong untuk drainase di tegah jalan sehingga mempersempit badan jalan.
Sumber: Tribun Pontianak
Tanggal: 11 November 2016