PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG AREAL KONSERVASI DAERAH

bahwa sumber daya alam dan lingkungan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat untuk dimanfaatkan tanpa merusak fungsi lingkungan hidup itu sendiri sehingga perlu dikendalikan agar tetap lestari [download]