PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

bahwa dalam rangka untuk melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat Desa dan menyusun berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, perlu memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui Badan Permusyawaratan Desa [download]