bahwa materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu dilakukan pencabutan [download]
bahwa materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu dilakukan pencabutan [download]