PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang fungsional sesuai dengan dokumen penataan ruang, izin mendirikan bangunan merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian penataan ruang di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu [download]