PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

bahwa keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang mampu dan berwibawa sangat diharapkan dalam rangka penegakan hukum terutama untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah [download]