bahwa sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Kapuas Hulu merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 [download]