PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

bahwa dalam rangka menciptakan pelaksanaan pembangunan di daerah yang tertib, sehat, dan terarah, maka penyelenggaraan pendirian bangunan perlu dikendalikan agar dapat terlaksana secara efektif dan efesien sesuai dengan tata ruang wilayah [download]