PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai perlaksanaan pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada masyarakat dalam rangka otonomi daerah agar tercipta peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha, sekaligus memberikan iklim yang kondusif bagi perekonomian daerah; [download]