Pemerintah Kabupaten Mempawah Serahkan Laporan Keuangan (unaudited) Tahun Anggaran 2016 ke BPK

Senin, 27 Maret 2017, bertempat di ruang tamu Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sekretariat Perwakilan selaku Plh. Kepala Perwakilan Aan Hayatullah menerima secara resmi Laporan Keuangan (unaudited) Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2016 yang diserahkan oleh Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana.

Dalam sambutannya Plh. Kepala Perwakilan menyampaikan permohonan maafnya dikarenakan Kepala Perwakilan tidak bisa menerima secara langsung Laporan Keuangan (unaudited) Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2016 dikarenakan beliau sedang ada acara di Jakarta. Plh. Kepala Perwakilan mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah yang telah menyelesaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 sebelum tanggal 31 Maret hal ini Sesuai dengan amanat  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan  gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terkait dengan telah diserahkannya laporan keuangan pemerintah daerah ini, maka kewajiban BPK sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2) adalah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Sementara itu Wakil Bupati Mempawah dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013, Pemerintah Daerah menyerahkan LKPD berbasis akrual yang terdiri dari  Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Laporan Perubahan SAL dan Laporan Perubahan Ekuitas. Selain itu juga Wakil Bupati berharap agar Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 ini dapat meningkatkan opini hasil pemeriksaan dari tahun sebelumnya yaitu dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Turut hadir dalam acara penyerahan kali ini yaitu Ketua Tim Pemeriksaan, Susanti Ariningtiyas, Plt. Inspektur Kabupaten Mempawah, Suherman,  Kepala Bidang Akuntansi, Ismi Riyanti, Kasubbid Akuntansi Pengeluaran, Linda Eka Kartika Sari, dan beberapa staf baik dari Pemerintah Kabupaten Mempawah maupun staff dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.