PONTIANAK POST – Makassar. BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan merupakan lembaga yang mandiri dan bebas, serta mempunyai tugas dan wewenang sebagai Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB III bagian kesatu dan kedua…[selengkapnya]