TRIBUN PONTIANAK-Singkawang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi, berupa lahan seluas 12.622 meter persegi atau sekitar 1,2 hektare kepada Pemerintah Kota Singkawang. Tanah yang akan dihibahkan tersebut merupakan aset sitaan yang dilakukan oleh KPK atas kasus terpidana korupsi Akil Mochtar pada tahun 2013…[selengkapnya]