Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Kriteria Dan Besaran Tambahan Penghasilan Pejabat Negara Dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Berdasarkan Beban Kerja

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Kriteria Dan Besaran Tambahan Penghasilan Pejabat Negara Dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Berdasarkan Beban Kerja