Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan wajib disampaikan oleh Pejabat yang bertanggungjawab kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. Bila sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut, Pejabat wajib memberikan alasan yang sah, yaitu yang meliputi kondisi:
- force majeur, yaitu suatu keadaan peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran dan gangguan lainnya yang mengakibatkan tindak lanjut tidak dapat dilaksanakan.
- subjek atau objek rekomendasi dalam proses peradilan: pejabat menjadi tersangka dan ditahan; pejabat menjadi terpidana; atau objek yang direkomendasikan dalam sengketa di peradilan.
- rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis antara lain, yaitu: perubahan struktur organisasi; dan/atau perubahan regulasi
Tanpa alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.