Sabtu,23 April 2011
Jakarta, Kompas – Badan Pemeriksa Keuangan telah melaporkan hasil audit dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK bakal segera mendalami laporan yang menemukan penyimpangan pengelolaan dana otsus tersebut.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Jumat (22/4), menyatakan, ”Laporan itu tentu segera kami dalami, termasuk apakah kami nanti membutuhkan data-data lain.”
BPK melaporkan hasil audit pengelolaan dana otsus Papua ke KPK, Kamis (21/4). Laporan tersebut langsung diserahkan oleh anggota BPK, Rizal Djalil. ”Laporan itu sudah masuk dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK untuk ditelaah,” ungkap Haryono.
Secara terpisah, hasil audit BPK atas penggunaan dana otsus Provinsi Papua dan Papua Barat 2002-2010 dipaparkan di hadapan Wakil Ketua DPR, sekaligus Ketua Tim DPR untuk Pemantau Otonomi Khusus Papua dan Aceh, Priyo Budi Santoso di kompleks gedung MPR/DPR/DPD.
Dalam paparan di DPR, Rizal menuturkan, dana otsus yang diterima Papua dan Papua Barat pada periode 2002-2010 mencapai Rp 28,84 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 19,11 triliun atau 66,27 persen di antaranya menjadi cakupan pemeriksaan BPK. Dari dana Rp 19,11 triliun tersebut, total temuan BPK dalam pemeriksaan mencapai Rp 4,28 triliun dengan potensi kerugian negara Rp 319,7 miliar.
Potensi kerugian negara itu ditemukan dalam dua tahap pemeriksaan. Pemeriksaan pertama dilakukan semester II tahun 2010 dan semester I tahun 2011, dengan temuan Rp 2,86 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp 119,6 miliar. Pemeriksaan tahap kedua dilakukan tahun anggaran 2002-2009 dengan temuan Rp 1,42 triliun dan kerugian negara Rp 200,1 miliar.
Menurut Rizal, angka kerugian ini masih mungkin bertambah karena masih ada catatan pengeluaran sebesar Rp 566,3 miliar yang tidak didukung bukti lengkap dan valid.
Priyo Budi Santoso menuturkan, temuan BPK tersebut menunjukkan perlunya koreksi total pengelolaan dana otsus di Papua dan Papua Barat.
”Setelah masa reses berakhir (pada Mei) kami akan rapat khusus dengan Gubernur Papua dan Papua Barat membicarakan masalah ini. Kami ingin mendengarkan klarifikasi mereka agar semuanya jelas,” tutur Priyo. Namun, Priyo menambahkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut tidak menyurutkan niat pemerintah dan DPR memberikan dana otsus untuk Papua dan Papua Barat.
Yorrys Raweyai, anggota DPR dari daerah pemilihan Papua, menuturkan, Papua memiliki eskalasi permasalahan yang lebih berat daripada Papua Barat. Keberadaan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah khusus dapat menjadi salah satu jalan keluar masalah ini.
Menurut laporan itu, pengalokasian dana otsus selama ini hanya didasarkan pada kesepakatan antara gubernur dan bupati/wali kota tanpa nota kesepakatan. Tanpa ada ketentuan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan, penyaluran dana otsus berpotensi tidak tepat sasaran dan terjadi penyalahgunaan. (RAY/NWO)