Pontianak, 22 Juni 2012. Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah memeriksa neraca Pemerintah Kabupaten Sanggau per 31 Desember 2011 dan 2010, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Setelah pemeriksaan berakhir, BPK bertanggungjawab untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan tersebut, dimana kali ini BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Bertempat di ruang tamu kepala perwakilan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Sanggau TA 2011 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Adi Sudibyo kepada Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Andreas Nyas dan Bupati Sanggau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah C. Aspandi. Turut hadir pula Kepala sub Auditorat Kalbar II Joni Rindra Putra dan ketua tim pemeriksa.
Setelah pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK mencatat beberapa hal yang menjadi pengecualian dalam opini, yakni: penyajian saldo piutang pajak sebesar Rp134.553.215,70 tidak sepenuhnya berdasarkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak tertagih; persediaan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp3.161.522.448,00 tidak sesuai dengan kartu stok dan pencatatan atas pengeluaran obat tidak dilakukan secara tertib, persediaan obat-obatan di 18 puskesmas se-Kabupaten Sanggau sebesar Rp828.654.965,00 tidak berdasarkan hasil inventarisasi fisik dan penatausahaan persediaan di RSUD Sanggau sebesar Rp1.012.059.067,00 tidak diselenggarakan secara memadai; penatausahaan atas pengelolaan investasi non permanen ternak bergulir sebesar Rp5.298.404.120,00 tidak diselenggarakan secara memadai; serta daftar aset tetap per 31 Desember 2011 tidak diselenggarakan secara memadai. Kondisi-kondisi tersebut di atas menyebabkan BPK tidak dapat meyakini kewajaran saldo yang disajikan pada laporan keuangan.