Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2014

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (3) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mengamanatkan bahwa bahwa RPJMD ditetapkan paling lambat 3 bulan setelah pelantikan…[download]