Equator, PONTIANAK. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) 2006-2009 yang menyebabkan kerugian daerah mencapai sekitar Rp 22,14 miliar harus segera ditindaklanjuti. “Temuan BPK-RI itu harus ditindaklanjuti, kan ada perintahnya di situ (Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP, red),” tegas Drs Cornelis MH, Gubernur Kalbar ditemui usai menghadiri Walimah Syafar di kediaman Sekda Kalbar Drs H Syakirman, Minggu (1/11).
BPK-RI mengharuskan temuannya itu ditindaklanjuti dalam kurun 60 hari sejak diserahkannya LHP ke DPRD Kalbar 23 Oktober lalu. “Kalau tidak selesai (dalam 60 hari, red), lain urusannya,” kata Cornelis
Cornelis menilai untuk menindaklanjuti temuan BPK-RI tersebut, tentunya bukan persoalan yang rumit. “Tinggal kita bikin surat kepada organisasi atau orang yang bersangkutan,” katanya.
Melayangkan surat kepada pihak-pihak yang terkait temuan BPK terhadap Bansos Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalbar dan Fakultas Kedokteran (FK) Untan tersebut, tentu saja terkait permintaan penjelasan, agar dapat dibuktikan mana saja yang melanggar administrasi dan pidana.
Pengelolaan dana Bansos Pemprov Kalbar pada 2006-2009 terindikasi merugikan daerah Rp 22,14 miliar. Di antaranya masuk ke kocek Wakil Bendahara KONI Kalbar periode 2004-2008, Iswanto sebesar Rp 2,11 miliar. Iswanto yang kini menjadi Bendahara KONI Kalbar tersebut telah mendapat ultimatum dari Ketua KONI sekarang Sy Machmud untuk bertanggungjawab hingga batas waktu (deadline) 5 November, lusa. Deadline tersebut didasarkan pada surat pernyataan Iswanto tertanggal 14 September 2009, yang akan mempertanggungjawabkan kekurangan KONI Kalbar Rp 2,1 miliar itu pada 1 Oktober lalu. Tapi hingga kini belum direalisasikannya.
Bansos sekitar Rp 2,1 miliar tersebut terdiri atas pinjaman untuk keperluan pribadi Iswanto Rp 650 juta dan ketekoran kas KONIKalbar sekitar Rp 1,5miliar. Seperti diketahui BPK RI Perwakilan Kalbar telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bansos Tahun Anggaran 2006-2008 Pemprov Kalbar kepada DPRD Kalbar Jumat (23/10).
Pengelolaan Bansos yang merugikan keuangan daerah Rp 22,14 miliar tersebut meliputi dana Bansos untuk KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan Pontianak. Sekretariat Daerah (Setda) Kalbar telah meminjam dana dari Bansos yang disalurkan kepada Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan Pontianak yang kemudian diberikan dalam bentuk pinjaman kepada pimpinan dan anggota DPRD Kalbar periode 2004-2009. Terkait pinjaman tersebut, BPK-RI Perwakilan Kalbar telah memeriksa lima anggota DPRD Kalbar periode lalu yakni Zulfadhli, Tomi Ria, Luthfi A Hadi, Zainal Abidin dan Mosses Alep. (dik)