Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan, Tukar Menukar, Hibah dan Penyertaan Modal Pemerintah atas Barang Milik Daerah

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, perlu dibuat suatu ketentuan agar pengelolaan barang milik Daerah dikelola secara tertib sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan…[selengkapnya]