Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 28 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Kayong Utara

bahwa sesuai Undang-Undang   Nomor   2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik di Daerah berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara… [selengkapnya]