Pontianak, 05 April 2013. Hari ini bertempat di aula gedung perwakilan, BPK RI mengundang seluruh Ketua DPRD, Kepala Daerah dan Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat untuk hadir dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan Pemantauan Kerugian Negara/Daerah Semester II Tahun 2012, sebagaimana amanah pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 18 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 dan pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006.
Laporan Hasil Pemantauan TLRHP tersebut disusun setelah BPK RI melakukan penelaahan terhadap dokumen tindak lanjut yang disampaikan untuk menentukan status tindak lanjut rekomendasi, apakah telah sesuai, belum sesuai atau belum ditindaklanjuti. Dengan diadakannya pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada semester II tahun 2012, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menambah jumlah temuan dan rekomendasi sebanyak 175 temuan dan 397 rekomendasi. Dan sampai dengan semester II tahun 2012, sebanyak 3.975 rekomendasi atau 63,04% tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi, sebanyak 1.799 rekomendasi atau 28,53% tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, dan sebanyak 532 rekomendasi atau 8,44% belum dittindaklanjuti.
Kepala Perwakilan Adi Sudibyo dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang menurut pemantauan selama tiga periode pemantauan tindak lanjut telah berusaha keras untuk selalu menjaga konsistensi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan menunjukkan kemajuan yang signifikan. Hal ini dapat dilihat dari penurunan jumlah rekomendasi dengan status belum sesuai dan belum ditindaklanjuti. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah dilakukan untuk mengetahui posisi kasus kerugian daerah pada instansi yang dipantau serta status penyelesaian atas kasus kerugian daerah tersebut, yang meliputi: kasus yang telah ditetapkan SK pembebanannya; kasus yang sedang dalam proses penyelesaian pembebanan; dan kasus yang berupa informasi kerugian daerah namun belum diproses penyelesaian kerugian daerahnya. BPK RI berharap Majelis TP/TGR atau TPKD dapat terus aktif untuk menindaklanjuti kasus-kasus kerugian daerah di wilayahnya masing-masing dan melaporkan kasus-kasus kerugian daerah tepat pada waktunya.
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Gusti Kamboja dan Bupati Sanggau, H. Setiman H.Sudin, yang memberikan sambutan mewakili undangan, menyampaikan terima kasih atas usaha semua pihak dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan berharap dapat terus melakukan koordinasi dengan BPK RI bila mengalami kesulitan dalam memberikan tindak lanjut.