Pontianak, Rabu (4 Agustus 2010) – Anggota BPK RI, Dr. Ali Masykur Musa, M.Si., M.Hum dan para Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Barat melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Barat. Penandatanganan dilakukan di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, pada hari ini (4/8).
Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk lebih mengefektifkan hubungan kerja antara BPK RI dan DPRD dalam rangka pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD. Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Pertemuan Konsultasi.
Berdasarkan Kesepakatan Bersama ini, Hasil Pemeriksaan BPK RI yang diserahkan kepada DPRD adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), LHP atas laporan keuangan BUMD, LHP kinerja, LHP dengan tujuan tertentu, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik beserta LHP Akuntan Publik.
Dalam Pasal 6 Kesepakatan Bersama ini, disepakati tentang waktu penyerahan hasil pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan atas LKPD diserahkan paling lambat dua bulan setelah BPK RI menerima LKPD dari pemerintah daerah. Sedangkan IHPS yang merupakan ringkasan yang memuat hasil pemeriksaan, diserahkan paling lambat tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.
Sedangkan LHP atas laporan keuangan BUMD, LHP kinerja, LHP dengan tujuan tertentu, dan hasil evaluasi BPK RI atas LHP Akuntan Publik berserta LHP Akuntan Publik, diserahkan segera setelah laporan selesai disusun.
Selanjutnya, dalam naskah Kesepakatan Bersama, disebutkan bahwa DPRD sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik.
Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, DPRD dapat meminta penjelasan kepada Kepala Perwakilan BPK RI di Provinsi Kalimantan Barat dalam Pertemuan Konsultasi. Pimpinan DPRD dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Kepala Perwakilan BPK RI untuk mengadakan pertemuan konsultasi dengan menyebutkan waktu dan materi yang akan dibahas.
Pada kesempatan ini Anggota BPK RI, Dr. Ali Masykur Musa, M.Si., M.Hum. menyampaikan harapannya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota beserta jajarannya, agar dapat meningkatkan kinerjanya dan meningkatkan tranparansi serta akuntabilitasnya dalam pengelolaan anggaran yang dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaannya. Semua ini adalah dalam rangka pemenuhan cita-cita bersama yaitu terbentuknya suatu aparatur pemerintah yang bersih, tertib dan berwibawa yang akan mengantarkan kepada terwujudnya masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera. Bagi Gubernur, Bupati dan Walikota sendiri transparansi dan akuntabilitas akan meningkatkan kredibilitas dan track record pemerintah di mata masyarakat luas.
Kepada pimpinan dan anggota DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota, Anggota BPK RI mengharapkan kiranya dapat mengunakan hasil pemeriksaaan BPK RI secara optimal dalam rangka melaksanakan hak budget, hak kontrol dan hak legislasi Dewan. Sedangkan aparat penegak hukum diharapkan kiranya dapat menindaklanjuti hasil temuan BPK RI yang diduga mengandung unsur pidana yang telah disampaikan kepada saudara. Hanya dengan mewujudkan good governance seperti itu, penyelewengan dan penyimpangan anggaran dapat dihindari dan pada gilirannya akan meningkatkan lajunya derap langkah pembangunan di daerah.
Melalui Kesepakatan Bersama ini, diharapkan masing-masing pihak dapat menjalankan kewenangannya secara efektif, untuk mewujudkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel, serta pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.