Harian Equator – PONTIANAK. Tersangkutnya swanto, Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalbar periode 2004-2008 dalam dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos), diharapkan dapat segera diselesaikan.
“Kita mengharapkan persoalan ini jangan sampai berlarut-larut. Karena kalau ribut-ribut terus kapan kita mengurusi prestasi,” ungkap Achmadin, Pembina Olahraga Cabang Angkat Berat, kemarin. Menurut Achmadin yang juga pelatih PABBSI Kalbar ini, jika persoalan tersebut semakin berlarut-larut ditakutkan dapat mengganggu para atlet, alhasil membuat prestasi para atlet Kalbar menurun.
Dikarenakan ini persoalan internal KONI, dapat saja diselesaikan secara kekeluargaan. “Kenapa tidak, kita satukan lagi dan kita benahi lagi KONI, sehingga di bawah kepemimpinan Sy Machmud Alkadri sekarang ini prestasi olahraga di Kalbar bisa meningkat lagi,” saran dia singkat.
Terhadap temuan BPK ini, kepolisian mengaku masih belum dapat menindaklanjutinya. “Itu tergantung BPK. Apakah BPK akan menyerahkan kepada KONI untuk diselesaikan atau ke kejaksaan atau ke polisi. Kalau memang diserahkan ke polisi, kita akan lanjutkan dengan audit investigasi,” kata AKBP Suhadi SW, Kabid Humas Polda Kalbar, kemarin.
Dengan demikian, Suhadi juga menjelaskan polisi tidak dapat langsung menindaklanjuti temuan tersebut. Lagi-lagi ia mengatakan sepenuhnya adalah kewenangan BPK. Kata dia, hal itu adalah hasil audit dari BPK sendiri, bukan dari kepolisian.
“Selain itu, kita juga belum ada MoU dengan BPK. Seandainya pun ada MoU, tetap itu merupakan kewenangan BPK. Kita masih menunggu penyerahan berkas tersebut,” ujarnya.
Sementara itu desakan agar segera ditindaklanjuti temuan tersebut datang dari Ketua FRKP, Stephanus Paiman, Ofm, Cap. Stephanus mengatakan akan mengirim surat kepada BPK agar segera menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian atau KPK.
“Kita akan kirim surat secepatnya. Karena dari awal kita yang mengiring kasus ini. Kita bakal segera mengirim surat ke BPK,” kata Stephanus Paiman, Ofm. Cap, tanpa memastikan waktunya.
Hal tersebut dipandang perlu untuk segera ditindaklanjuti, kata dia, lantaran yang terlibat dalam kepengurusan KONI tersebut banyak yang mejadi anggota Dewan, baik propinsi maupun DPR Pusat. Pasalnya untuk memeriksa anggota dewan diperlukan izin terlebih dahulu.
“Sekarang pengurus-pengurus KONI tersebut banyak yang sudah jadi dewan. Kalau sudah jadi dewan biasanya susah. Jangan berharap kasus ini bakal diendapkan, akan tetap terus berjalan,” ujarnya.
Diketahui, selain Iswanto, laporan hasil audit lanjutan BPK RI Perwakilan Kalbar menemukan penyimpangan pengelolaan dana Bansos Rp 22,14 miliar yang melibatkan banyak pihak yakni legislator dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran (FK) Untan.
Siapkan tangkisan
Pemprov Kalbar menyiapkan jawaban penjelasan terhadap laporan hasil audit lanjutan BPK RI tersebut. Sementara Dekan MIPA Untan, Thamrin Usman membantah menyelewengkan dana tersebut.
“Nanti, kan ada waktu 60 hari untuk memberikan penjelasan,” kata Drs H Syakirman, Sekda Kalbar ditemui usai Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Pontianak, kemarin (26/26).
Dia menjelaskan, kalau memang temuan BPK-RI tersebut melanggar administrasi, dana yang diduga diselewengkan itu harus dikembalikan. “Semua kan harus dipertanggungjawabkan,” kata Syakirman.
Mengenai dana Bansos yang dipinjamkan kepada lima Anggota DPRD Kalbar periode lalu, Syakirman mengatakan, sudah ada pernyataan kalau dana pinjaman tersebut akan dikembalikan. “Itu sebenarnya sudah mau diganti, cuma mungkin karena dana mereka belum cukuplah,” terangnya.
Syakirman menjelaskan, kelima mantan Anggota DPRD Kalbar berjanji akan mengganti dana pinjaman tersebut sebelum berakhir masa jabatannya. “Tetapi masih ada sisa, direncanakan Desember ini sudah (lunas, red),” katanya.
Peminjaman dan pengembalian dana Bansos tersebut, kata Syakirman melalui Pimpinan DPRD periode lalu, dilakukan secara bertahap. “Melalui pimpinan DPRD, karena peminjaman ini bukan untuk keperluan pribadi,” terangnya.
Tetapi, tambah dia, pinjaman tersebut untuk keperluan kinerja DPRD Kalbar seperti untuk perjalanan Panitia Khusus (Pansus) dan lainnya. “Sewaktu pemeriksaan, mereka semua dipanggil BPK untuk dimintai keterangan (terkait pinjaman tersebut, red),” ungkap Syakirman.
Ditanya mengenai aturan mengenai peminjaman kepada DPRD menggunakan dana Bansos tersebut, Syakirman mengakui tidak terdapat aturan yang membolehkannya. “Karena ini meminjam sementara, ada keperluan dan janji mengembalikannya, (makanya kita pinjamkan, red),” terangnya.
Syakirman mengharapkan lima anggota DPRD Kalbar yang meminjam dana Bansos itu segera mengembalikan atau membayar utangnya. “Sementara ini, kiat lihat hanya permasalahan administrasi. Mudah-mudahan dia (DPRD, red) mengembalikannya, kalau tidak bisa menjadi pidana,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait temuan BPK-RI terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Bansos tersebut, Dekan F-MIPA Untan, Dr Thamrin Usman DEA membantahnya.
“Apa yang disampaikan ketua BPK kurang tepat, karena ada laporan dari anak buahnya yang luput dengan beliau. Kami (FMIPA, red) sudah meng-SPJ-kan (Surat Pertanggungjawaban, red) dana Bansos tersebut,” jelas Thamrin.
Menurut dia, BPK-RI kemungkinan salah menafsirkan laporan yang dibuat pegawainya atau tidak memeriksa kembali apakah Untan membuat SPj atau tidak, terhadap dana Bansos yang digunakan untuk pengembangan program studi keperawatan dan farmasi. (dik/kia/boy)