Pontianak Post, Rabu, 29 Juli 2009 , 07:45:00
PONTIANAK – Walikota Pontianak Sutarmidji telah memperbaiki mekanisme pemberian bantuan sosial dan perjalanan dinas, yang menjadi salah satu temuan BPK RI Perwakilan Kalbar dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2008.“Dalam masa kepemimpinan saya ini, untuk bantuan sosial sudah saya kurangi dan diperketat. Yang dulunya satu bantuan bisa sampai Rp200 juta hingga Rp300 juta, sekarang tidak bisa lagi. Bansos maksimal yang diterima sampai Rp50 juta dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas,” kata Sutarmidji usai menghadiri acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Kalbar atas LKPD 8 kabupaten/kota kemarin (28/7) di kantor BPK Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak.
Hasil pemeriksaan LKPD Kota Pontianak TA 2008, BPK menemukan bahwa bansos tidak dianggarkan dengan baik dan tidak memiliki bukti penggunaan sebesar Rp29,94 miliar, tidak sesuai kenyataan sebesar Rp60 juta dan diberikan kepada klub/pengurus sepakbola tanpa melalui KONI sebesar Rp480 juta.Terkait dengan biaya perjalanan dinas yang juga menjadi temuan BPK, kata dia, juga sudah dibenahi dalam pemerintahannya sekarang. “Mereka yang melakukan perjalanan dinas juga harus menyertakan boarding pass juga. Kalau hanya tiket, itu bisa dipesan,” ujarnya.Sutarmidji menegaskan, sekalipun APBD 2008 tersebut bukan pada masa pemerintahannya menjabat sebagai walikota, tapi sebagai pejabat baru, secara administratif dia tetap bertanggungjawab dan menindaklanjuti hasil audit BPK tersebut.
“Sementara secara materiil menjadi penanggungjawab pengambil keputusan sebelumnya. Secara administratif kita akan menindaklanjutinya dalam dua bulan,” kata dia.Dia berpesan kepada pejabat baru yang duduk dalam ‘kabinetnya’ kali ini untuk tidak mengulangi kesalahan serupa yang berakibat pada penilaian LKPD terendah dari BPK. “Saya tidak ingin ini terulang dalam pemerintahan saya. Ke depan harus mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya. Sementara Bupati Kabupaten Kayong Utara Hildi Hamid, mengakui bahwa kelemahan LKPD pihaknya sehingga mendapatkan penilaian disclaimer dikarenakan kualitas dan kuantitas aparatur yang menanganinya sangat kurang.“Penguasaan laporan keuangan aparatur kita sangat kurang. Masih ada bendahara yang belum mengerti pembukuan. Kami sudah mengatasinya dengan mengirimkan mereka pada bimtek terkait,” katanya. Begitu pula dnegan sisi kuantitas pegawai yang menguasai akuntansi keuangan. Kata dia, bahkan ada satu Bendahara yang menangani hingga enam satuan kerja perangkat daerah atau SKPD. (zan)