DO Untungkan Gubernur

Sumber Harian Equator.

Jum’at, 31 Juli 2009 , 13:26:00

PONTIANAK. BPK RI tak menyatakan pendapat alias disclaimer opinion (DO) atas laporan keuangan Pemprov Kalbar 2008. Kondisi ini menguntungkan Gubernur. DO yang diberikan BPK menguntungkan gubernur karena dengan temuan pada beberapa item anggaran, gubernur bisa mengevaluasi sejauh mana kinerja para pembantunya, ujar anggota Komisi B DPRD Kalbar Harry Saderach Simin kepada Equator, kemarin. Soal desakan Dewan agar gubernur mengevaluasi kinerja pejabat eselon II, dinilai Harry, harus ditindaklanjuti gubernur secara baik tanpa ada tendensius yang mengarah pada pencitraan. Kritis dewan itu kan sudah diatur dalam Susduk, Tap MPR Tahun 2003 dan fungsi pengawasan. Saya bisa pahami rekan-rekan di Dewan mengkritisi itu. Tapi jangan melimpahkan semua kesalahannya kepada gubernur, ujarnya. Ketua DPRD Kalbar, Ir H Zulfadhli meminta Pemprov Kalbar menyesuaikan pengelolaan keuangannya dengan standar keuangan versi BPK. Ia menilai, penyesuaian ini perlu dilakukan agar tidak terjadi DO. Bagaimana pun objek yang diperiksa (Pemprov, red), harus menyesuaikan laporan keuangan kepada standar pemeriksa (BPK), kata Zulfadhli kepada wartawan di sela-sela rapat evaluasi anggaran dengan pihak eksekutif di ruang serbaguna gedung dewan Kalbar, Rabu (29/7). Zulfadhli meminta agar eksekutif maupun legislatif tidak berpolemik soal persepsi standar pengelolaan keuangan yang akan diterapkan. Yang jelas, kita harus menekan kepada ketentuan tim BPK. Terlebih dalam melakukan pemeriksaan, BPK berpegang pada aturan hukum yang lebih tinggi, ucapnya. Selain Zulfadhli, rapat yang berakhir sekitar pukul 12.00 itu juga dihadiri beberapa anggota panitia anggaran legislatif. Sementara dari pihak eksekutif hadir Sekda Kalbar, Syakirman serta beberapa kepala dinas dan badan. Dalam mengelola keuangan, Pemprov diketahui berpegang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sementara pihak BPK berpegang pada Undang-Undang yang memiliki kedudukan lebih tinggi di mata hukum. “Dalam rapat ini kita sudah sepakat. Pengelolaan keuangan kita sesuaikan dengan BPK,” ulasnya. Terkait penilaian DO BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Kalbar tahun anggaran 2008, menurut Zulfadhli, salah satu penyebabnya adalah terjadinya selisih keuangan yang cukup besar pada biro aset. Masak aset kita seluruhnya, cuma Rp 1,5 triliun. Jadi tidak logis. Makanya BPK memberikan penilai DO, ucapnya. Kendati demikian, Zulfadhli tidak sependapat jika kondisi DO itu diserahkan semuanya kepada pimpinan SKPD (Struktur Kerja Perngkat Daerah). Bukan semata-mata menjadi tugas kepala SKPD. Tapi secara fungsional SDM yang ditugaskan palaporan di masing-masing SKPD sangat minim, tukasnya. Sekda Kalbar, Syakirman, tidak membantah bahwa pengelolaan aset masih belum dapat dilakukan secara maksimal. Ini akan kita benahi, kata Syakirman kepada wartawan usai rapat tersebut. Namun untuk membenahi hal tersebut, menurut Syakirman, tidak bisa dilakukan hanya oleh biro aset. Harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh SKPD yang ada di jajaran Pemprov Kalbar. Sekarang kita keterbatasan tenaga SDM. Tapi kita sudah melakukan langkah untuk mengatasinya, seperti Bimtek. Kemudian dalam penerimaan pegawai baru, merekrut tenaga-tenaga yang punya dasar akuntan, janjinya. Sejauh ini, tegas Dia, Pemprov Kalbar tidak tinggal diam terhadap temuan BPK. “Kita usahakan perbaiki hasil temuan itu dalam waktu 60 hari. Sepanjang bisa kita usahakan untuk diperbaiki, bisa jelaskan. Tapi kalau memang kesalahan, harus ditindaklanjuti, tukasnya. (bdu)