PONTIANAK POST-Ngabang. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Visensius menyebut Raperda Perubahan Ketiga atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak diharapkan mampu mengurangi beban biaya operasional, namun tidak mengurangi efektivitas kinerja dan hasil. Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan pidato jawaban Bupati Landak atas pandangan umum fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tersebut di ruang rapat DPRD Landak, Rabu (15/2) lalu. Vinsen mengapresiasi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut. “Kami menyambut baik dan berterimakasih atas saran, pendapat, maupun pernyataan yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 14 Februari 2023 yang lalu,” ujar Vinsensius… [selanjutnya]