Jenis-Jenis Opini dalam Penilaian terhadap Laporan Keuangan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan bahwa opini atas laporan keuangan terbagi menjadi empat jenis:

A. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP atau Unqualified Opinion)

Opini WTP menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, operasional arus kas, dan perubahan ekuitas, serta CaLK sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAP).

Opini WTP merupakan penilaian tertinggi atas laporan keuangan, dimana ini bisa tercapai apabila memenuhi kondisi-kondisi sebagai berikut:

  1. Bukti pemeriksaan yang cukup memadai telah terkumpul, dan pemeriksa telah melaksanakan penugasan sedemikian rupa sehingga mampu menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipatuhi;
  2. Semua aspek dari standar umum SPKN telah dipatuhi dalam penugasan pemeriksaan;
  3. Seluruh laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan) telah lengkap disajikan;
  4. Laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAP).

Hal ini juga berarti bahwa pengungkapan informatif yang cukup telah tercantum dalam catatan atas laporan keuangan serta bagian-bagian lainnya dari laporan keuangan tersebut.

B. Wajar Dengan Pengecualian (WDP atau Qualified Opinion)

Opini WDP menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, operasional arus kas, dan perubahan ekuitas, serta CaLK sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak hal-hal yang yang dikecualikan.

Kondisi-kondisi yang menyebabkan pemeriksa menyatakan opini WDP adalah adanya salah saji sebagai berikut:

  1. WDP karena adanya penyimpangan dari prinsip akuntansi (salah saji) Pemeriksa, setelah memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup memadai, menyimpulkan bahwa salah saji yang terjadi baik secara individual maupun agregat, adalah material, tapi tidak pervasive, terhadap laporan keuangan; atau
  2. WDP karena adanya pembatasan lingkup (ketidakcukupan bukti) Pemeriksa tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup memadai untuk dijadikan dasar opini, tetapi pemeriksa menyimpulkan bahwa dampak yang mungkin terjadi (possible effects) pada laporan keuangan atas salah saji yang tidak terdeteksi, apabila ada, adalah material tetapi tidak pervasive.

 

C. Tidak Wajar (TW atau Adverse Opinion)

Kondisi yang menyebabkan pemeriksa menyatakan opini TW adalah ketika pemeriksa, setelah memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup memadai, menyimpulkan bahwa penyimpangan dari prinsip akuntansi (salah saji) yang ditemukan, baik secara individual maupun agregat, adalah material dan pervasive.

Sifat pervasive (berpengaruh secara keseluruhan) diantaranya dapat dilihat dari kompleksitas, proporsinya terhadap laporan keuangan secara keseluruhan, dan persyaratan pengungkapan yang bersifat fundamental.

D. Tidak Memberikan Pendapat (TMP atau Disclaimer Opinion)

Kondisi yang menyebabkan pemeriksa menyatakan opini TMP adalah adanya pembatasan lingkup yang luar biasa sehingga pemeriksa tidak dapat memperoleh bukti yang cukup memadai sebagai dasar menyatakan pendapat (opini). Dalam kondisi ekstrim yang melibatkan banyak ketidakpastian, pemeriksa menyimpulkan bahwa, terlepas dari perolehan bukti pemeriksaan yang cukup memadai terkait setiap ketidakpastian, pemeriksa tidak mungkin merumuskan opini atas laporan keuangan karena adanya interaksi potensial dan dampak kumulatif yang mungkin terjadi pada laporan keuangan.