KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Berdasarkan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013:

  • Pasal 64 ayat (7) huruf a bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
  • Pasal 101 huruf c bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.

Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia