Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Serahkan Laporan Keuangan (unaudited) Tahun Anggaran 2016 ke BPK

Senin, 3 April 2017 yang bertempat di ruang tamu kepala Perwakilan Lt. 2 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Perwakilan, Ida Sundari, menandatangani Berita Acara serah terima Laporan Keuangan (unaudited) Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2016 yang diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah, M. Zeet Hamdi Assofie. Sebelumnya pada tanggal 31 Maret 2017, Fisik Konsep Laporan Keuangan (unaudited) Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2016 telah diserahkan oleh Inspektur Provinsi Kalimantan Barat. Penandatangan BAST baru dilaksanakan pada tanggal 3 April 2017, karena pejabat provinsi masih ada kegiatan yang lain di luar kota.

Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan amanat  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan  gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terkait dengan telah diserahkannya laporan keuangan pemerintah daerah ini, maka kewajiban BPK sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2) adalah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Sampai dengan tanggal 3 April 2017 ini BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah menerima sembilan LKPD dari lima belas entitas yang ada. Sembilan pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD yaitu : Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.